Berdasarkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: