Tugas & Fungsi

01

Berdasarkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi

Fungsi Dinas Pendidikan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

Perumusan dan penetapan program kerja Dinas.
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Penyelenggaraan dan pembinaan urusan pendidikan dan kebudayaan.
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan.
Pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
Pelaksanaan reformasi birokrasi, SAKIP, dan pelayanan publik di lingkungan Dinas.
Pembinaan kelompok jabatan fungsional sesuai kewenangan.
Koordinasi penyusunan kebutuhan pegawai dan jabatan fungsional.
Pengendalian pelaksanaan tugas UPTD.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangannya.